TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyalahgunakan kewenangan kala menerbitkan larangan terbang untuk maskapai penerbangan AirAsia dan Batik Air.
Alvin mengatakan izin rute penerbangan adalah kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. "Bukan Pemerintah Provinsi. Bagaimana Pemprov bisa melakukan hal-hal yang bukan wewenangnya. Ini adalah maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, berbuat di luar kewenangan, dan berbuat sewenang-wenang," ujar dia kepada Tempo, Sabtu, 26 Desember 2020.
Di samping itu, tutur Alvin, kalau ada penumpang yang ditemukan positif Covid-19 kala tiba di Bandara Supadio Pontianak, maka diduga mereka telah tertular virus tersebut sejak sebelum penerbangan. Sehingga, tidak adil menyalahkan maskapai maupun bandara.
Apalagi, menurut dia, pada tanggal 20 Desember 2020 masih berlaku surat keterangan uji Covid-19 melalui rapid test antibodi, bukan antigen seperti yang berlaku sekarang. "Itu pun berlaku 14 hari. Jadi calon penumpang itu melakukan tes antibodi, sampai tanggal keberangkatan apa pun bisa terjadi," tuturnya.
Belum lagi, Alvin mengingatkan bahwa hasil uji Covid-19 juga semestinya divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan di Bandara. Sehingga, maskapai dan bandara tidak memiliki wewenang untuk memeriksa, menguji, dan memvalidasi surat keterangan tersebut. Karena itu, sanksi pemerintah Kalimantan Barat kepada maskapai dinilai tidak bijak dan tidak adil.
"Seharusnya yang dikenakan sanksi adalah KKP Kemenkes yang ada di Bandara Soetta. Saya heran kenapa pemerintah Kalbar selalu menyalahkan maskapai. Maskapai itu tidak melakukan uji Covid-19, tidak mengeluarkan surat keterangan hasil uji Covid-19, tidak memvalidasi," ujar dia. Maskapai pun, tutur Alvin, hanya mengangkut penumpang yang sudah divalidasi petugas KKP.