Sutarmidji yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat ini menyebutkan ada indikasi surat keterangan hasil tes yang digunakan penumpang adalah palsu. Hal tersebut diketahui setelah membaca hasil temuan dari tes acak terhadap 20 penumpang tersebut.
"Kita sdh koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab," ujar Sutarmidji seperti dikutip dari postingan di Facebook-nya, Kamis, 24 Desember 2020.
Oleh karena itu, ia memutuskan Batik Air tidak boleh membawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Namun maskapai tersebut diizinkan terbang dari Pontianak.
Ia juga mempersilakan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan jika tak menerima keputusan tersebut. "Dirjend Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mrk koordinasinya tdk baik dgn Angkasa pura dan KKP," ujar Sutarmidji. "Sy saran Kemenhub atur ini dgn baik, jgn sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid 19."
Sutarmidji juga menegaskan pihaknya akan ketat menjaga pintu masuk Kalimantan Barat hingga 8 Januari 2021 mendatang. Para pendatang yang ingin memasuki daerah tersebut harus membawa surat bebas Covid-19 melalui tes swab PCR.
BISNIS | RR ARIYANI
Baca: 5 Penumpang Pesawatnya Terkonfirmasi Positif Covid-19, Begini Respons Batik Air