TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Batik Air, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menjatuhkan sanksi larangan terbang ke maskapai penerbangan AirAsia karena temuan penumpang positif Covid-19. Larangan terbang AirAsia ke Pontianak ini berlaku mulai 28 Januari hingga 6 Januari 2021 mendatang.
Sanksi ini dijatuhkan menyusul ditemukannya penumpang terkonfirmasi positif Covid-19 pada penerbangan pada Kamis lalu, 24 Desember 2020, yang hasil tesnya keluar pada keesokan harinya.
Surat berisi ketentuan sanksi tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Ignasius Ik atas nama Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah di Provinsi Kalimantan Barat. Larangan terbang untuk AirAsia dalam surat No. 553/665/Dishub-D itu ditetapkan pada rute Jakarta-Pontianak.
"Sebagai informasi bahwa kegiatan Swab dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang bandara yang akan masuk ke Kalimantan Barat terutama dari Zona Merah," kata Ignasius dalam suratnya.
Sebelumnya, sanksi larangan terbang dijatuhkan kepada maskapai penerbangan Batik Air. Keputusan yang diambil oleh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji ini didasarkan pada temuan 5 penumpang pesawat yang positif terpapar virus.