Farid menilai bahwa jika likuidasi terjadi, nasabah bakal memperoleh pembayaran klaim sesuai rasio terhadap aset atau jauh lebih kecil dibandingkan dengan skema restrukturisasi.
Selain nilai akhir yang lebih rendah, dikarenakan posisi aset yang jauh dari likuiditas, waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan likuidasi pun tidak sebentar.
Proses likuidasi pertama-tama harus datang dari keputusan pemegang saham, yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lalu memerlukan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah itu, penjualan aset-aset saat likuidasi pun memerlukan waktu lama. Farid menjadikan penjualan pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos), aset andalan Jiwasraya sebagai perbandingan, yakni memerlukan waktu hampir satu tahun.
"Sekarang kami rencana menjual 13 aset, itu saja hampir satu tahun masih proses, jadi enggak gampang. Jadi, kalau likuidasi saat ini sudah pasti akan dapat di bawah 20 persen dan jangka waktunya wallahu alam," ujar Farid, yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya.
Dia pun menyatakan harapan agar para nasabah bersedia mengikuti skema restrukturisasi agar memperoleh klaim dengan maksimal.