TEMPO.CO, Jakarta - Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjelaskan risiko bagi nasabah yang menolak skema restrukturisasi polis yang ditawarkan pemerintah dalam upaya penyelamatan seluruh polis.
Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Program Jangka Panjang Mahelan Prabantarikso dalam media briefing virtual di Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020, menjelaskan jika ada nasabah yang tidak setuju atau tidak merespons restrukturisasi, maka polis mereka akan tetap berada di Jiwasraya sebagai piutang bersama aset dan liabilitas yang tidak bersih.
"Nasabah-nasabah semacam ini (menolak dan tidak merespons) maka akan ditinggal di Jiwasraya. Tadi disampaikan di Jiwasraya ini sendiri nanti rencananya dari sisi izin akan dikembalikan kepada OJK. Dari sini, nanti tergantung pemegang saham. Ketika ini dilikuidasi, maka nanti pemegang polis yang tidak mau direstrukturisasi atau mungkin dia tidak merespons terhadap restrukturisasi, maka yang bersangkutan akan tinggal di Jiwasraya dengan aset unclean and unclear," katanya.
Mahelan yang juga menjabat sebagai Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Jiwasraya itu menjelaskan dalam menawarkan restrukturisasi kepada pemegang polis, perseroan melihat akan ada tiga kemungkinan yang terjadi.
Pertama, yakni nasabah yang menyetujui restrukturisasi; kedua, nasabah yang tidak menyetujui restrukturisasi; dan ketiga, nasabah yang tidak mengambil keputusan apakah setuju atau tidak terhadap tawaran restrukturisasi.
Mahelan menambahkan, setelah proses likuidasi, maka semua menjadi utang piutang dan akan dikembalikan sejumlah aset yang tidak bersih tadi.
"Kapan waktunya dikembalikan? Ya nanti kita akan sampaikan bahwa setelah melalui proses likuidasi, maka semua menjadi utang piutang dan dikembalikan sejumlah aset yang unclear dan unclean. Bisa terjual atau mungkin nanti dilikuidasi oleh kurator atau lembaga yang akan melikuidasi," kata Mahelan.