TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah pusat hingga akhir November 2020 mencapai Rp 5.910,64 triliun. Adapun rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 38,13 persen.
Dikutip dari APBN Kita November 2020, posisi utang pemerintah pusat secara nominal mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
"Hal ini disebabkan oleh pelemahan ekonomi akibat Covid-19 serta peningkatan kebutuhan pembiayaan untuk menangani masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional," tulis Kementerian Keuangan dalam buku APBN Kita November 2020, Rabu, 23 Desember 2020.
Per akhir November lalu terlihat komposisi utang Pemerintah masih berada dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makro ekonomi. Undang-undang No. 17/2003 mengatur batasan maksimal rasio utang Pemerintah sebesar 60 persen.
Adapun utang pemerintah pusat semakin didominasi utang dalam bentuk SBN, hingga akhir November 2020 mencapai 83,9 persen dari total komposisi utang. Hal ini menggambarkan upaya pendalaman pasar dan kemandirian pembiayaan.
Sepanjang tahun 2020, pemerintah telah melakukan upsizing penerbitan SBN untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang meningkat akibat pandemi. Salah satunya adalah penerbitan SBN Ritel yang disambut baik oleh masyarakat terutama generasi milenial, hal ini sesuai dengan kebijakan umum pengelolaan utang untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat dan melakukan pendalaman pasar SBN domestik.