TEMPO.CO, Jakarta - Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada triwulan III/2020 mencatat kewajiban neto yang menurun. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan pada akhir triwulan III/2020, PII Indonesia mencatat kewajiban neto US$265,3 miliar (24,8 persen dari PDB).
Angka ini menurun dibandingkan dengan kewajiban neto pada akhir triwulan II/2020 yang tercatat sebesar US$281,7 miliar (25,7 persen dari PDB).
"Penurunan kewajiban neto tersebut disebabkan oleh penurunan posisi Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN) yang diiringi oleh peningkatan posisi Aset Finansial Luar Negeri [AFLN]," ujar Erwin dalam siaran pers, Rabu 23 Desember 2020.
Penurunan posisi KFLN Indonesia terutama disebabkan oleh penurunan investasi portofolio. Perkembangan tersebut seiring dengan ketidakpastian pasar keuangan yang tinggi, di tengah peningkatan transaksi investasi langsung.
Posisi KFLN Indonesia pada akhir triwulan III/2020 menurun 1,4 persen (qtq) dari US$660,8 miliar menjadi US$651,4 miliar.
Menurutnya, penurunan posisi KFLN tersebut disebabkan oleh penyesuaian investasi portofolio, serta revaluasi atas nilai instrumen keuangan domestik berdenominasi Rupiah seiring dengan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan penguatan dolar AS terhadap rupiah pada akhir triwulan III/2020 dibandingkan dengan akhir triwulan sebelumnya.