TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mendorong perusahaan pelat merah untuk menandatangani kerja sama whistleblowing system dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, saat ini baru dua BUMN yang telah meneken perjanjian tersebut, yakni PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
Erick mengatakan whistleblowing system harus berjalan karena merupakan program nyata dan riil. “Hal yang ingin dibangun di Kementerian BUMN salah satunya adalah keberpihakan terhadap keterbukaan harus terjadi,” ujar Erick dalam keterangan tertulis Senin, 21 Desember 2020.
Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara dua perusahaan pelat merah dan komisi anti-rasuah dilakukan pada Senin, 21 Desember 2020. Perjanjian tersebut menjadi payung hukum kerja sama antara perseroan dan KPK terkait dengan integrasi whistleblowing system.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penandatanganan kerja sama ini dalam rangka pengelolaan laporan khususnya terhadap laporan saksi tindak pidana korupsi.
“Setiap orang punya andil dalam pemberantasan korupsi, yang kita kenal dengan whistleblowing system. Kegiatan ini dimaksudkan semua pihak menjadikan sistem ini sebagai alarm atau wake up call, panggilan untuk bangun bahwa ada suatu kondisi yang bahaya bagi kita,” ujar Firli.