TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendorong obat modern asli Indonesia (OMAI) untuk bisa masuk sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar punya kesempatan yang sama dengan obat-obatan impor.
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Maritim dan Investasi Septian Hario Seto dalam webinar bertajuk "Efek Covid-19, Urgensi Ketahanan Sektor Kesehatan" di Jakarta, Senin, 21 Desember 2020, mengatakan arahan itu disampaikan Luhut kepada jajarannya agar industri OMAI bisa berkembang.
"Minggu lalu saya sudah lapor ke Pak Menko (Luhut). Pak Menko beri arahan ini biarkan dulu saja masuk, jadi biar diberi kesempatan untuk produsen fitofarmaka masuk ke JKN, lalu mereka fight (berjuang) sendiri untuk marketing obatnya ke dokter, rumah sakit. Ini penting, istilahnya level playing field-nya sama," katanya.
Seto menjelaskan fitofarmaka merupakan obat dari bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik. Karena diuji hampir setara dengan obat kimia, maka produk fitofarmaka seharusnya bisa berkompetisi dengan obat-obatan kimia.
Seto juga menyampaikan apresiasi langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang telah lebih dulu menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi.
Dengan aturan TKDN produk farmasi yang baru, Kemenperin dinilai telah mendorong kemandirian industri obat nasional dengan bahan baku herbal dari dalam negeri.