TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan setiap transaksi jual beli saham tidak dikenakan bea materai Rp 10 ribu, namun merupakan pajak atas dokumen yang diterbitkan secara periodik.
“Jadi bea materai tidak dikenakan per transaksi jual beli saham seperti yang muncul di berbagai media sosial,” kata dia dalam jumpa pers virtual realisasi APBN hingga November 2020 di Jakarta, Senin, 21 Desember 2020.
Dia menjelaskan bea meterai itu bukan merupakan pajak atas transaksi namun pajak atas dokumen atau menyangkut keperdataan.
Dalam bursa saham, kata dia, bea meterai dikenakan atas konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik diterbitkan periodik yaitu harian atas keseluruhan transaksi jual beli.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak sedang menyusun peraturan atas bea meterai termasuk skema pengenaannya atas dokumen elektronik yang menggunakan meterai elektronik.
Namun, mengingat meterai elektronik belum ada, lanjut dia, maka Kementerian Keuangan sedang melakukan persiapan dalam infrastruktur pembuatan meterai elektronik, distribusi hingga penjualannya.
Dengan begitu, kata dia, pada 1 Januari 2021, pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik belum akan diterapkan karena masih membutuhkan beberapa persiapan.