2. Perjalanan ke Pulau Bali
Masyarakat yang akan masuk ke Bali menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR. Hasil tes berlaku paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan warga yang menggunakan transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test Antigen. Hasil tes maksimal lama 3x 24 jam sebelum waktu keberangkatan.
3. Perjalanan laut
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut, baik di wilayah di pelabuhan domestik maupun aglomerasi, tidak wajib menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan berlaku.
4. Masa berlaku tes cepat
Selain perjalanan ke Pulau Bali serta Pulau Jawa, hasil tes cepat aatau rapid test antibodi masih boleh digunakan. Hasil tes cepat ini berlaku selama 14 hari.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Aturan Penumpang Wajib Tes Rapid Antigen Dikaji, Harga Jadi Pertimbangan