TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran yang memuat petunjuk pelaksana atau jutlak perjalanan masyarakat selama masa libur Natal dan tahun baru di masa pandemi. Surat edaran atau SE itu merujuk pada ketentuan Satgas Penanganan Covid-19 dalam SE Nomor 3 Tahun 2020 yang dirilis pada 19 Desember 2020.
“SE ini bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” ujar juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Senin, 21 Desember 2020.
Adita menerangkan, aturan mobilisasi warga tersebut berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 untuk angkutan udara, laut, dan perkeretaapian. Sedangkan untuk angkutan darat, peraturan ini berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
Berikut ini ketentuan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan akhir tahun.
1. Perjalanan ke dan dari Pulau Jawa
- Masyarakat yang akan melakukan perjalanan antar-provinsi, kabupaten, maupun kota dan menggunakan moda transportasi udara serta kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes rapid Antigen atau swab PCR. Hasil tes harus dilakukan paling lama 3 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan.
- Masyarakat yang akan menggunakan transportasi darat, baik pribadi maupun umum, diiimbau mengantongi hasil rapid test Antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang juga harus mengisi formulir e-Hac Indonesia.
- Dalam keadaan tertentu, Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test Antigen