TEMPO.CO, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni masih menerapkan tes cepat atau rapid test antibodi untuk penumpang kapal laut. Kebijakan ini berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 12 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tertarikh 19 Desember 2020.
"Dalam SE tersebut, perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut masih mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, kecuali dari dan menuju Pulau Bali," ujar Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni O.M. Sodikin dalam keterangannya, Senin, 21 Desember 2020.
Sodikin mengingatkan seluruh calon untuk mematuhi protokol kesehatan selama melakukan perjalanan jarak jauh di masa pandemi. Selain menyertakan dokumen kesehatan, penumpang harus memastikan kondisi tubuhnya sehat.
Penumpang kapal pun diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama pelayaran. "Pelni akan menindak penumpang yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Sodikin.
Sejak periode angkutan Natal dan tahun baru belangsung 11 Desember lalu, Pelni tercatat mengangkut 80.700 penumpang untuk perjalanan dengan kapal besar dan 17.640 orang untuk kapal perintis.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro memastikan perseroan tetap membatasi jumlah penumpang di dalam kapal.