TEMPO.CO, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melibatkan aparatur kepolisian untuk mencegah maraknya calo rapid test Antigen di seluruh stasiun yang melayani perjalanan jarak jauh. Perseroan mengetatkan pengawasan setelah penumpang kereta jarak jauh diwajibkan mengantongi hasil tes cepat atau rapid test Antigen atau swab PCR.
“Kami sudah melakukan koordinasi kewilayahan dengan aparat kepolisian,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus saat dihubungi pada Senin, 21 Desember 2020.
Meski demikian, Joni mengklaim petugas di lapangan belum menemukan calo tes rapid Antigen. “Tidak ada calo sampai saat ini,” ucapnya.
KAI mewajibkan penumpangnya mengantongi dokumen tes rapid Antigen atau tes swab PCR yang menunjukkan hasil negatif Covid-19 selama masa angkut mudik Natal dan tahun baru berlangsung. Ketentuan itu berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Aturan tes Covid-19 mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2020. Hasil tes rapid Antigen berlaku maksimal 3 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Adapun KAI telah menyediakan layanan rapid test Antigen mulai 21 Desember 2020. Harga tes Antigen dipatok Rp 105 ribu. Layanan ini tersedia atas kerja sama perseroan dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup.
Pada tahap awal, layanan rapid tes Antigen tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi. Lantaran proses pelayanan tes Antigen lebih lama ketimbang rapid test antibodi, penumpang diminta melakukan tes sehari sebelum perjalanan.
Baca: KAI Sediakan Tes Rapid Antigen, Harga Dipatok Rp 105 Ribu
FRANCISCA CHRISTY ROSANA