INFO BISNIS -- Tiga tahun berselang, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus ditingkatkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Karena, pasca-terbitnya Undang undang Nomor 18 tahun 2017, perlindungan jaminan sosial PMI resmi diambil alih BPJamsostek.
Hal ini dibuktikan dengan kerja sama strategis yang dilakukan BPJamsostek dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam memberikan jaminan perlindungan bagi PMI. penandatanganan nota kesepahaman dengan BP2MI dilakukan di Lounge PMI Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (18/12), antara Agus Susanto bersama dengan Benny Rhamdani, Kepala BP2MI.
Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, pihaknya telah menjalin berbagai kerja sama dengan stakeholder terkait untuk memastikan PMI dapat mengakses BPJamsostek di mana pun mereka berada, khususnya bagi mereka yang telah berada di negara penempatan.
“Kerja sama dengan BP2MI kali ini akan memudahkan PMI dalam melakukan pendaftaran, mendapatkan layanan dan informasi terkait BPJamsostek," kata Agus.
Hal ini diakui oleh Agus sebagai tantangan yang harus bisa ditaklukkan, agar para PMI khususnya yang sudah berada di negara penempatan tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Agus menyatakan perlindungan BPJamsostek ini tanpa memandang jenis pekerjaan, seluruh individu yang memiliki aktivitas kerja tentunya terpapar oleh risiko pekerjaan yang berpotensi mengancam kesejahteraan dari sisi sosial ekonomi para pekerja. Para pekerja tersebut antara lain pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk pula PMI.
"Semoga dengan kerja sama ini seluruh pekerja WNI mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi hak mereka dalam mencapai kesejahteraan dan menjamin keamanan dan kenyamanan dalam menjalani aktivitas bekerja," kata Agus. (*)