Saat ini ASEAN tengah berdiskusi untuk menentukan agenda pembahasan joint working group dengan Uni Eropa. Pemerintah Indonesia berharap diskusi bisa dimulai pada Januari 2021.
Kepala Subdirektorat Produk Agro Kementerian Perdagangan, Donny Tamtama, menyatakan banyak hambatan pemasaran produk kelapa sawit di Uni Eropa.
Salah satunya kebijakan Renewable Energy Directive II. Komisi Uni Eropa menyimpulkan bahwa kelapa sawit mengakibatkan deforestasi secara global sehingga mereka berencana menghapus secara bertahap penggunaan kelapa sawit hingga 0 persen pada tahun 2030.
"Kami dengan kuasa hukum dan beberapa ahli sedang menyusun dokumen gugatan yang rencananya akan diserahkan ke World Trade Organization awal tahun depan terkait ini," kata Donny.
Hambatan lainnya adalah pengenaan bea masuk imbalan terhadap produk biofuel sebesar 8-18 persen. Di Prancis, insentif pajak untuk biofuel telah sepenuhnya dihapuskan.
Sementara itu pemerintah Inggris menerapkan persyaratan due diligence untuk melacak asal minyak kelapa sawit. Donny menyatakan Indonesia juga harus menghadapi pencantuman label makanan khusus produk kelapa sawit di beberapa toko ritel di Uni Eropa.