Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun. Kedua beleid tersebut mengatur kewajiban penumpang jarak jauh dengan angkutan umum untuk mengantongi hasil tes rapid Antigen maupun swab PCR.
Dadan menjelaskan, hasil tes rapid Antigen berlaku maksimal 3 hari sebelum tanggal keberangkatan. Selain di stasiun, calon penumpang dapat menggunakan hasil rapid tes Antigen dari rumah sakit atau klinik resmi.
“Untuk info selengkapnya terkait kebijakan KAI pada masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121 atau WhatsApp KAI121 di 0811 1211 1121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121, “ tutur Dadan.
Baca: Luhut: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Harus Tes Rapid Antigen
FRANCISCA CHRISTY ROSANA