"Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19, Tes PCR/Rapid Test Antibod,) yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi," ujar Joni.
Joni mengimbau masyarakat yang ingin menggunakan layanan Rapid Test di Stasiun untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan. Untuk peningkatan pelayanan dan antisipasi antrean layanan Rapid Test Antibodi di stasiun, tutur dia, perseroan akan menambah petugas pelayanan Rapid Test di Stasiun yang peminatnya tinggi seperti Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan lainnya.
KAI mengingatkan kepada masyarakat untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 dari instansi yang terpercaya dan menghindari serta melaporkan jika ada pihak-pihak yang menawarkan kemudahan dalam mendapatkan surat bebas Covid-19 sebagai syarat naik KA Jarak Jauh pada masa pandemi Covid-19.
CAESAR AKBAR