TEMPO.Co,Jakarta - Kementerian Perhubungan masih mengacu kepada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang untuk masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Sampai saat ini perjalanan antarkota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama yaitu SE Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020," ujar juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Desember 2020.
Adita mengatakan kementerian masih menunggu adanya ketentuan yang baru dari Satuan Tugas Penanganan Covid 19. Setelah Satgas menetapkan ketentuan baru, Kementerian Perhubungan segera menjadikannya rujukan untuk membuat Surat Edaran baru di empat matra transportasi yaitu darat, laut, udara, dan kereta api
Pada SE Gugus Tugas Nomor 9 yang terbit pada 26 Juni 2020, syarat bepergian antarkota di semua moda adalah dengan menunjukkan bukti keterangan sehat melalui hasil rapid test dengan hasil nonreaktif atau PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari.
Bagi Penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas pengecekan PCR maupun rapid test diperkenankan membawa surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter atau rumah sakit.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kebijakan pemerintah soal kewajiban penumpang angkutan jarak jauh untuk mengantongi hasil tes usah atau swab PCR dan rapid Antigen membuat masyarakat bingung. Kebijakan ini sebelumnya telah diterapkan di beberapa daerah.
“Dalam memberikan informasi soal Nataru (Natal dan tahun baru), kebijakan berubah-ubah sehingga membingungkan masyarakat dan pada titik tertentu merugikan,” ujar Tulus dalam diskusi virtual, Sabtu, 19 Desember 2020.
Tulus menyebut persoalan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia bukan semata-mata diukur dari jenis pengetesan. Namun, hal yang lebih penting dari itu adalah konsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan.
Pada Lebaran lalu, kata Tulus, pemerintah berwacana menggeser libur Idul Fitri ke akhir tahun. Masyarakat pun sudah bersiap-siap membeli tiket maupun memesan voucer hotel. Namun akhirnya cuti bersama akhir tahun dipangkas karena angka Covid-19 masih tinggi. Kebijakan keluar daerah pun diperketat dengan pemberlakuan syarat dokumen kesehatan berupa tes Antigen dan PCR.
Menurut Tulus, pemerintah salah perhitungan dalam menyampaikan kebijakan sehingga masyarakat harus merugi, terutama dari sisi finansial. Kerugian juga dialami oleh industri pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan penerbangan.
CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY