Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan Faisal mengatakan, penetapan harga rapid test antigen swab tersebut telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes.
Selain itu, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapid test antigen swab ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga Rapid Test Antigen Swab,” tambahnya.
Seperti diketahui, penerapan kebijakan wajib rapid test antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Baca: YLKI: Ada Diskriminasi Aturan Dokumen Kesehatan bagi Penumpang Angkutan Umum