Sejalan dengan itu, pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga berwacana mengubah surat edaran yang mengatur mobilisasi masyarakat selama pandemi dalam satu hingga dua hari mendatang. Perubahan ini akan diikuti penyesuaian teknis oleh Kementerian Perhubungan.
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono khawatir kebijakan kewajiban tes rapid Antigen dan swab PCR bagi penumpang angkutan umum jarak jauh justru akan berujung pada kepentingan-kepentingan bisnis.
Kebijakan tes Covid-19 tersebut sebelumnya telah berlaku di sejumlah daerah, termasuk Jakarta dan Bali.
“Apa pun yang terjadi, ini ada unsur bisnisnya. Rumah sakit menjual rapid Antigen dan swab PCR dengan berlomba-lomba serba cepat,” ujar Agus.
Agus menilai kebijakan pemerintah memberlakukan kewajiban tes rapid Antigen dan swab PCR untuk penumpang selama libur Natal dan tahun baru pun kelewat mendadak. Keputusan yang terburu-buru ini dianggap akan merugikan pelbagai pihak, termasuk sektor perhotelan yang diprediksi merugi hingga lebih dari Rp 300 miliar.
Baca: Aturan PCR dan Rapid Test Kerap Berubah, YLKI: Membingungkan dan Merugikan
FRANCISCA CHRISTY ROSANA