TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI Tulus Abadi memandang terdapat diskriminasi dalam pemberlakuan aturan dokumen kesehatan bagi penumpang angkutan jarak jauh selama pandemi Covid-19.
Tulus mengatakan selama ini aturan tersebut hanya berlaku bagi penumpang angkutan umum.
“Ada diskriminasi aturan dokumen kesehatan bagi penumpang angkutan umum yang harus rapid test anti-bodi, rapid test Antigen, dan swab test,” ujar Tulus dalam diskusi virtual, Sabtu, 19 Desember 2020.
Sementara itu, Tulus melihat aturan serupa acap tak berlaku bagi penumpang kendaraan pribadi melalui jalur darat. Penumpang yang membawa mobil melintasi Jalan Tol Trans-Jawa maupun Trans-Sumatera kerap lolos dari aturan dokumen kesehatan.
Tulus menilai, pemerintah semestinya memberlakukan kebijakan yang sama bagi kendaraan pribadi. Sebab, mobilisasi masyarakat menggunakan kendaraan pribadi juga menyumbang pergerakan yang tinggi sehingga berpotensi meningkatkan risiko penyebaran Covid-19.
Sejumlah pemerintah daerah kini telah mewajibkan pendatang menunjukkan hasil tes rapid Antigen atau swab PCR untuk masa angkutan umum selama masa libur Natal dan tahun baru.