2. PT KAI Belum Wajibkan Rapid Test Antigen, Berikut 4 Aturan bagi Penumpang
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memastikan wacana kewajiban tes swab PCR dan rapid test Antigen bagi penumpang kereta jarak jauh belum berlaku hingga saat ini. Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan entitasnya masih menunggu keputusan pemerintah lebih lanjut terkait kewajiban tes Covid-19 yang sudah diberlakukan untuk moda pesawat dan angkutan darat tersebut.
“KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah,” ujar Eva dalam keterangannya, Kamis, 17 Desember 2020.
Wacana kewajiban tes rapid Antigen bagi penumpang kereta jarak jauh sebelumnya dicetuskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengatakan aturan yang sama berlaku bagi penumpang pesawat khusus masa angkut libur Natal dan tahun baru.
3. Wajib Rapid Test Antigen Sebelum Berlibur: Ternyata Pasokan Alat Dipegang 4 Merk
Pemerintah ternyata sudah mendata ketersediaan jumlah alat Rapid Test Antigen di Indonesia, menyusul aturan wajib tes tersebut saat liburan Natal dan Tahun Baru.
Dokumen tersebut menyebutkan bahwa saat ini alat yang tersedia mencapai 2,79 juta pieces. Alat itu, merupakan dari 4 merk yang sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes yakni Abbot, SD BioSensor, Indec dan GenBody.