TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan modal awal Lembaga Pengelola Investasi bisa berasal dari saham Badan Usaha Milik Negara. Saat ini pemerintah sudah menganggarkan Rp 15 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020.
Pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp 75 triliun atau setara dengan US$ 5 miliar pada 2021, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020.
"Sesuai PP akan dipenuhi di 2021. Bisa diambil dari APBN 2021 sedang dibahas alokasinya. Bisa juga dari aset lain yang sudah dimiliki negara, paling jelas saham BUMN. Bisa kami sertakan sebagai PMN tambahan di SWF," ujar Isa dalam konferensi video, Jumat, 18 Desember 2020
Selain saham BUMN, pemenuhan modal awal LPI juga bisa dilakukan melalui Barang Milik Negara, misalnya tanah, bangunan, dan lainnya. Namun, itu diperkirakan tidak terlalu memenuhi minat investor.
"Tapi kalau saham BUMN bisa jadi justru mereka berminat juga kalau mereka bisa berinvestasi di situ," kata Isa.