TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Ariyono mempertanyakan mekanisme pengecekan lapangan seandainya pemerintah memberlakukan kewajiban Rapid Test Antigen bagi seluruh penumpang tranportasi darat yang keluar-masuk DKI Jakarta.
Wacana tersebut sebelumnya mencuat menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru.
“Ketika harus diberlakukan, pengecekannya seperti apa? Apakah pemerintah punya check point di darat? Jangan sampai nanti menimbulkan efek-efek lain dalam antrian, kemacetan dan ekses lain,” ujar Ateng dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Desember 2020.
Baca juga : Trending Bisnis: Refund Tiket Capai Rp 317 M Hingga Pizza Hut Respons Pembatasan
Menurut Ateng, pengecekan dokumen kesehatan di sisi angkutan darat tidak semudah implementasi kebijakan di sektor laut dan udara. Sebab, bidang angkutan darat memiliki jumlah armada yang lebih besar ketimbang moda transportasi lainnya.
Di samping itu, angkutan darat tak hanya mencakup transportasi massal, tapi juga kendaraan pribadi dengan wilayah pengawasan yang lebih luas. Jalur angkutan darat pun terbagi atas pelbagai rute, mulai jalan tol, jalan nasional, hingga jalan alternatif lain. Banyaknya jalur transportasi darat menyulitkan pemerintah untuk menetapkan titik pemeriksaan dokumen kesehatan.
“Belum lagi banyak angkutan umum illegal dan angkutan pribadi menggunakan jalur tikus dan masuk ke Jakarta memanfaatkan lengahnya petugas,” ucap Ateng.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengumumkan pemberlakuan syarat Rapid Test Antigen bagi masyarakat yang akan masuk ke Pulau Bali via darat. Hal itu ia sampaikan dalam rapat koordinasi bersama para gubernur.
“Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan Rapid Test Antigen segera diselesaikan,” kata Luhut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang turut datang dalam rapat, mengusulkan kebijakan serupa diterapkan untuk wilayah Ibu Kota.
“Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama,” tutur Anies seperti tertulis dalam keterangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.