TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan pesawat nirawak atau drone mengancam keselamatan penerbangan bila tidak diatur secara tepat.
Drone, tutur dia, berpotensi disalahgunakan untuk tujuan tertentu.
“Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat," ujar Budi Karya dalam keterangannya, Kamis, 17 Desember 2020.
Baca juga : Tinjau Double-double Track, Menhub Stasiun Manggarai Pusat KA di Jabodetabek
Menurut Budi Karya, penggunaan drone perlu ditata agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Saat ini pemerintah memiliki payung hukum mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016.
Ketentuan tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Dalam beleid itu, Kementerian mengatur soal dokumen izin penggunaan drone dan sanksi terhadap pengguna yang lalai atau menyeleweng dari aturan.
Selain mengatur ketentuan operasi drone, Budi Karya mengimbuhkan, pemerintah perlu mengambil langkah untuk memitigasi risiko yang berdampak terhadap keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan. Lantaran beroperasi di wilayah yang sama dengan pesawat berawak, kebijakan drone pun dipandang perlu menggunakan pendekatan yang sama.
"Perlu sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi," tutur Menhub Budi Karya.
Budi Karya melanjutkan, penggunaan teknologi drone kini makin berkembang. Drone tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi, tapi juga penyedia angkutan kargo untuk pengiriman barang dari satu daearah ke daerah lain.
Budi Karya Sumadi mengimbuhkan, sejumlah negara masih mengembangkan kerangka peraturan terkait pengoperasian drone untuk mengangkut barang, termasuk Indonesia. Dia berharap harmonisasi regulasi segera kelar agar mampu mendukung lalu-lintas logistik.