TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memastikan wacana kewajiban tes swab PCR dan rapid test Antigen bagi penumpang kereta jarak jauh belum berlaku hingga saat ini. Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan entitasnya masih menunggu keputusan pemerintah lebih lanjut terkait kewajiban tes Covid-19 yang sudah diberlakukan untuk moda pesawat dan angkutan darat tersebut.
“KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah,” ujar Eva dalam keterangannya, Kamis, 17 Desember 2020.
Wacana kewajiban tes rapid Antigen bagi penumpang kereta jarak jauh sebelumnya dicetuskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengatakan aturan yang sama berlaku bagi penumpang pesawat khusus masa angkut libur Natal dan tahun baru.
“Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," ujar Luhut.
Lantaran belum ada ketentuan resmi dari pemerintah pusat, Eva mengatakan operasional KAI menjelang libur akhir tahun akan merujuk pada beleid lama. Berikut ini aturan-aturan yang berlaku:
1. Penumpang membawa dokumen rapid test
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Gugus Tahun 2020, penumpang kereta api diwajibkan mengantongi bukti dokumen tes kesehatan. Syarat bisa berupa hasil tes swab PCR yang menunjukkan negatif Covid-19 atau rapid test yang menampilkan respons non-reaktif corona.