Persyaratan tersebut di antaranya wajib memakai masker dan face shield, menggunakan jaket atau kemeja lengan panjang, dalam keadaan sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam, serta suhu badan tidak melebihi 37,3 derajat Celcius.
“Kapasitas penumpang yang di izinkan masih tetap seperti aturan yang berlaku. Kami masih membatasi hanya 70 persen dari total kapasitas tempat duduk yang tersedia,” kata Kuswardoyo.
Sebelumnya, pemerintah provinsi atau pemprov DKI Jakarta mewajibkan tes cepat antigen untuk masyarakat yang akan berpergian atau pun masuk ke Ibu Kota Jakarta. Aturan itu baru mulai berlaku selama 3 minggu yaitu mulai besok Jumat 18 Desember hingga Jumat 8 Januari 2021 atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Tes rapid antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020.
Syafrin mengatakan aturan itu berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara. "Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Syafrin.
Baca: Luhut: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Harus Tes Rapid Antigen