TEMPO.CO, Bandung - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menunggu kebijakan soal penggunaan Rapid Test Antigen dari pemerintah. “Terkait kebijakan Swab Antigen, kami sampai saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung, Kuswardoyo, di Bandung, Kamis, 17 Desember 2020.
Hingga kini, KAI menggunakan hasil Rapid Test Antibodi sebagai salah satu opsi persyaratan penggunaan layanan kereta jarak jauh kendati sejumlah daerah. Penggunaan Rapid Test Antibodi tersebut mengacu pada sejumlah beleid yang telah diundangkan sebelumnya.
Kebijakan itu meliputi Surat Edaran 14 Kementerian Perhubungan tanggal 8 Juni 2020, dan Surat Edaran 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020. “Masih diberlakukan 14 hari hari sejak diterbitkannya hasil dari Rapid Tes tersebut,” kata Kuswardoyo.
Di Daerah Operasi 2 Bandung, layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi digelar di 2 Stasiun. Yakni Staisun Bandung, dan Stasiun Kiaracondong.
Lebih jauh, Kuswardoyo mengatakan, PT KAI masih mempertahankan sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi penumpang untuk menggunakan layanan kereta api jarak jauh.
Sejumlah syarat itu di antaranya membawa surat keterangan bebas Covid-19 dengan hasil tes baik lewat Rapid Test atau Swab PCR, juga protokol kesehatan lainnya. “PT KAI tetap memberlakukan protokol kesehatan, baik di stasiun maupun dalam perjalanan,” ucap Kuswardoyo.