INFO BISNIS - Kecelakaan lalu-lintas terjadi di Jalan Lintas Pekanbaru – Bangkinang, Km 24, Rimbo Panjang, Kab Kampar - Riau pada Rabu, pukul 05.30 WIB. Truk Fuso bernomor BA 9128 QU bergerak dari arah Pekanbaru menuju arah Bangkinang dan berbalik arah di U-Turn KM 24. Kemudian, Daihatsu Sigra BM 1733 ZT yg dikemudikan KEMAL AKBAR dengan kecepatan tinggi, menabrak bagian belakang sebelah kanan Truk Fuso. Kejadian ini mengakibatkan 5 orang meninggal dunia.
Amos Sampetoding, Direktur Operasional Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut, Amos menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga:
Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit. “Biaya perawatan maksimum Rp 20 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta, dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka," ujar Amos.
Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Riau dan RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru untuk pendataan korban/ahli waris serta koordinasi untuk penjaminan biaya rawatan korban luka di rumah sakit. Korban Meninggal Dunia dalam kecelakaan tersebut yakni Abdul Kadir (34), Irhamdi (36), Lisman Nedi (35), Herwan Susilo (35) dan Kemal akbar (21).
“Untuk korban meninggal dunia, santunan telah kami serahkan kepada masing-masing ahli warisnya kurang dari 1x24 jam,” kata Amos.(*)
Baca Juga: