TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai bentuk penguatan melawan illegal fishing, Kementerian Kelautan dan Perikanan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri terkait pemanfaatan jaringan Interpol I-24/7.
"Ini dapat semakin memperkuat sinergi antara Ditjen PSDKP dengan Kepolisian Republik Indonesia khususnya Divhubinter," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Tb Haeru Rahayu, dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Desember 2020.
Dia memastikan bahwa sinergi antara KKP dan Polri telah berjalan baik. Terlebih kedua lembaga juga memiliki Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, aparat kedua instansi telah saling bahu membahu dalam penanganan illegal fishing di lapangan.
Jaringan Interpol I-24/7 ini merupakan jaringan komunikasi global INTERPOL yang disebut sebagai Interpol Global Police Communication System (IGCS) yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Jaringan ini digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antara negara anggota Interpol. Dengan jaringan ini, Ditjen PSDKP-KKP akan memperoleh berbagai update terkini salah satunya terkait environmental crime termasuk berbagai modus operandi illegal fishing dan kapal-kapal ikan yang menjadi buruan internasional.
Terkait dengan pemanfaatan Jaringan Interpol I-24/7 ini, dia berharap akan semakin memperkuat upaya pemberantasan illegal fishing yang saat ini menjadi prioritas KKP.
"Terima kasih dan apresiasi telah memberikan kami akses pemanfaatan jaringan ini, kami akan pergunakan sebaik-baiknya dalam menunjang pemberantasan illegal fishing," ujarnya.