TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membuka pendaftaran calon anggota dewan pengawas Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dari unsur profesional. Pendaftaran ini dibuka usai pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 128/P 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional.
“Pendaftaran anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional akan dibuka mulai 21 Desember 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan 27 Desember 2020 pukul 17.00 WIB,” ucap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Desember 2020.
Melalui Keppres 128/2020, pemerintah meresmikan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih anggota dewan pengawas LPS dari unsur profesional. Susunan keanggotaan Pansel tersebut adalah Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua merangkap Anggota, serta empat anggota lainnya yakni Erick Thohir, Suahasil Nazara, Kartika Wirjoatmodjo, dan Muhamad Chatib Basri.
“Dengan Keputusan Presiden tersebut, Panitia Seleksi (Pansel) dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas LPI dari unsur profesional yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden,” kata Rahayu.
Selain Keppres pemilihan dewan pengawas, Kemenkeu menyatakan 2 aturan turunan UU Cipta Kerja untuk LPI sudah rampung. Aturan pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI yang menetapkan pemerintah menyetor Rp 15 triliun sebagai modal awal. Uang itu nantinya berstatus Kekayaan Negara Yang Dipisahkan.
Kedua PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI yang mengatur badan hukum LPI dan posisi lembaga yang bertanggung jawab kepada presiden. LPI nantinya bakal memiliki dewan pengawas dan direktur serta dewan penasihat yang memberi saran investasi kepada dewan direktur.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Pemerintah Terbitkan PP Soal Lembaga Pengelola Investasi, Modal Awal Rp 15 T