TEMPO.CO, Denpasar - Sejumlah pengusaha memperkirakan kebijakan pemerintah yang mewajibkan uji swab Covid-19 berbasis PCR untuk pengguna transportasi udara yang akan berkunjung ke Bali pada libur Natal dan Tahun Baru kali bakal memukul bisnis pariwisata.
"Dengan adanya kebijakan pemerintah, kemungkinan besar zonk. Biaya PCR bisa lebih mahal dari tiket," ujar GM Blue Bird Area Bali dan Lombok I Putu Gede Panca Wiadnyana, Rabu, 16 Desember 2020.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana. Meski memperkirakan aturan tersebut bakal berimbas pada tingkat kunjungan wisata ke Bali, ia masih belum bisa menyebutkan seberapa besar potensi penurunan kunjungan wisata tersebut.
Ia juga menilai kebijakan tersebut bisa menjaga Bali lebih steril. "Iya sudah pasti berdampak, tapi tujuannya lebih baik menjaga Bali lebih steril karena sumber wisdom sebagian besar dari red zone," ucapnya.
Pemerintah Bali baru saja mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama dua hari sebelum keberangkatan. Uji swab berbasis PCR berlaku bagi pengguna transportasi udara dna uji rapid test berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi melalui jalur darat dan laut.
Setiap orang juga dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru atau sejenisnya di dalam maupun di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api atau sejenisnya, dan mabuk minuman keras.