TEMPO.CO, Jakarta - Serikat buruh menyampaikan dua tuntutan saat berunjuk rasa di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 16 Desember 2020. Pertama, buruh meminta hakim MK membatalkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
“Demo dilakukan serentak di 24 provinsi. Kami lakukan (demo) dengan menerapkan fisical distancing, bertepatan dengan sidang lanjutan judicial review terkait dengan omnibus law UU Cipta Kerja,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal dalam keterangan terulis.
Saiq mengatakan KSPI telah mengajukan tuntutan uji material UU Cipta Kerja. Uji material itu sudah memasuki persidangan ketiga.
“Untuk uji materiil, materi gugatan mencakup 12 isu yang meliputi Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsoucing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja,” ujar Said
Selain itu, KSPI mendaftarkan uji formal secara resmi pada 15 Desember 2020. KSPI mendesak pembatalan UU Cipta Kerja secara keseluruhan karena dalam proses penyusunannya, Said menuding terdapat banyak kejanggalan.
KSPI, kata Said, mendorong hakim MK serius dalam memeriksa perkara dan memutuskannya dengan adil.
Tuntutan kedua, KSPI mendesak pemerintah menaikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2021. “Kami meminta aturan jangan seenaknya mempermainkan hak-hak buruh,” ucapnya.
Baca: Menaker Sebut 82,58 Persen Perusahaan Tak Mampu Bayar Upah Minimum