MSU sebelumnya resmi ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S). Perusahaan tersebut juga menunda pembayaran bunga surat utang.
Hal itu disampaikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui surat yang ditandatangani Direktur KSEI Syafruddin. Dalam surat tersebut tertulis bahwa terkait MSU yang dalam status PKPU sementara, dan dana yang belum efektif di rekening KSEI, maka pembayaran bunga surat utang jangka panjang dolar AS ditunda.
"Surat utang itu ialah Surat Utang Jangka Panjang Mahkota Sentosa Utama I Tahun 2019 Seri A-E," ujar KSEI seperti dikutip dalam surat.
Kelima seri surat utang itu memiliki nilai pokok masing-masing seri US$ 62 juta, US$ 56 juta, US$ 54 juta, US$ 42,38 juta, US$ 4,68 juta. Dengan begitu, total nilai utang mencapai US$ 219,06 juta, atau sekitar Rp 3,07 triliun (asumsi kurs Rp 14.000 per dolar AS).
Adapun kupon tiap seri surat utang itu sebesar 10 persen. Dengan demikian, total bunga yang ditunda pembayarannya oleh pengembang yang terancam pailit itu senilai US$ 21,9 juta atau sekitar Rp 306,6 miliar.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS
Baca: Majelis Hakim Putuskan Nasib Pengembang Meikarta Pekan Depan