TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha angkutan pelayaran meminta kewajiban tes rapid antigen Covid-19 H-2 setiap memasuki wilayah Bali digratiskan. Pasalnya, biaya tes bisa berkali-kali lipat dibandingkan dengan ongkos penyeberangan menuju dari Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur, ke Gilimanuk, Bali.
Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo menuturkan selama ini Pemerintah Provinsi Bali sudah mewajibkan seluruh penumpang untuk rapid test apabila ingin menyeberang ke Bali atau memasuki wilayah Bali melalui jalur darat.
"Tentu ini akan sangat memberatkan para penumpang di mana harga rapid test bisa 10 kali lipat harga tiket. Mohon pemerintah dapat menggratiskan biaya rapid khususnya kepada supir dan para pekerja yang mereka tentu sangat berat dengan beban tersebut," katanya kepada Bisnis.com, Rabu, 16 Desember 2020.
Menurutnya, selain penumpang wisatawan, banyak pula penumpang penyeberangan yang melakukan perjalanan bisnis untuk memasuki wilayah Provinsi Bali, khususnya para supir angkutan barang. Dia meminta penggratisan biaya tes rapid antigen setidaknya bagi para pekerja tersebut, agar ekonomi tetap dapat bergerak dan bertumbuh.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan untuk Provinsi Bali akan ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata. Luhut akan meminta wisatawan yang naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat (penyeberangan) masuk ke Bali.
Berdasarkan data yang ada, periode libur panjang selalu berkorelasi dengan lonjakan angka kasus Covid-19. Masyarakat diminta ikut kembali memantau agar penularan tidak terjadi selama musim libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.