TEMPO.CO, Jakarta – Staf Khusus Bidang Komunikasi sekaligus Juru Bicara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Prabunindya Revta Revolusi, mengatakan pembatalan perjalanan wisata ke Bali setelah munculnya aturan kewajiban tes usap atau swab bagi penumpang pesawat belum signifikan.
“Data per tadi malam respons terhadap cancelation belum terlalu mengkhawatirkan. Sejauh ini masih on point,” ujar Prabu saat dihubungi Tempo, Rabu, 16 Desember 2020.
Prabu mengklaim pembatalan tiket pesawat maupun reservasi hotel masih dalam angka wajar. Kalau toh ada pembatalan perjalanan tersebut, tutur dia, motif wisatawan belum tentu merujuk pada respons terhadap kebijakan baru pemerintah.
Dampak aturan terhadap pergerakan wisatawan, kata dia, baru akan tampak setelah kebijakan berlaku secara efektif. “Kami belum tahu apakah cancel karena aturan ini atau ada hal lain karena baru bisa lihat 18 Desember motifnya karena. Kan banyak faktor cancelation,” ucapnya.
Prabu mengimbuhkan, kewajiban tes swab PCR bagi penumpang pesawat ke Pulau Dewata dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pemerintah, tutur mantan presenter ini, ingin mencegah adanya klaster-klaster baru setelah libur panjang berlangsung.
Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 yang mengatur penumpang pesawat domestik tujuan Pulau Dewata wajib mengantongi dokumen tes swab PCR. “Efektif tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa saat dihubungi, Selasa, 15 Desember.