Tempo mencoba mengonfirmasi kepada KEB Hana mengenai rencana pengajuan gugatan nasabah tersebut, namun hingga berita ini ditulis pesan yang dikirimkan tak berbalas.
Selain KEB Hana, terdapat tujuh bank lain yang menjadi agen penjualan JS Saving Plan, dua di antaranya adalah bank pelat merah yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Berdasarkan keterangan terakhir yang disampaikan KEB Hana pada Desember 2019, manajemen bank menyatakan telah menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking principle sesuai dengan aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kerja sama dengan Jiwasraya dalam memasarkan produk JS Saving Plan.
Adapun model kerja sama KEB Hana dengan Jiwasraya merupakan model bisnis Kerja Sama Referensi Tidak Dalam Rangka Produk Bank. Segala sesuatu yang berkaitan dengan polis asuransi JS Saving Plan, nasabah KEB Hana yang menjadi pemegang polis menjadi tanggung jawab Jiwasraya.
“Kami taat dan tunduk terhadap aturan OJK. Oleh karena itu, kami sebagai bank penjual produk JS Saving Plan milik Jiwasraya akan terus melindungi kepentingan dana masyarakat dengan membantu menjadi perantara bagi para nasabah pemegang polis dengan Jiwasraya,” ujar manajemen KEB Hana dalam keterangan tertulis.