TEMPO.CO, Jakarta - Batas kesabaran nasabah pemegang polis Jiwasraya Saving Plan telah habis. Nasib dana investasi milik 17.689 peserta senilai Rp 16,8 triliun tak kunjung mendapatkan solusi penyelesaian setelah dua setengah tahun kasus gagal bayar klaim pertama kali mencuat.
Tak hanya menuntut tanggung jawab manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pemerintah selaku pemegang saham pengendali, nasabah kini turut meminta pertanggungjawaban dari bank penyalur penjualan produk JS Saving Plan.
Salah seorang nasabah asal Korea Selatan, Lee Kang Hyun mengatakan saat ini ratusan nasabah asal negeri Ginseng itu tengah menajajaki proses pengajuan gugatan kepada PT Bank KEB Hana Indonesia. KEB Hana merupakan satu dari delapan bank yang menjadi mitra agen penjualan JS Saving Plan.
“Ada sekitar 200 nasabah yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan, kami sudah menunjuk pengacara dan terus melengkapi dokumen yang diperlukan,” katanya, Selasa 15 Desember 2020.
Lee berujar KEB Hana selaku bank penyalur memiliki andil besar dan sudah semestinya bertanggung jawab atas produk bank assurance yang dijualnya. “Mereka salah karena menjual produk yang tidak sehat ke nasabah, kalau tidak ditawarkan kami juga tidak akan membeli produk itu,” ujarnya. Nasabah mempertanyakan proses due diligence yang dilakukan bank sebelum memutuskan menjadi agen penyalur JS Saving Plan.
Juru bicara Forum Korban BUMN Jiwasraya, Roganda Manulang mengatakan bank penyalur semestinya turut menjembatani dan membantu nasabah dalam melakukan negosiasi dan mencari jalan keluar restrukturisasi yang terbaik.
“Kami mengharapkan solusi penyelamatan yang benar-benar win-win, salah satunya dengan melibatkan bank penjual melalui pinjaman tanpa bunga dengan jaminan polis Jiwasraya,” kata dia.