Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Panjaitan berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata di kawasan Bali.
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” kata dia melalui keterangan resm.
Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya. Dia meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021.
Selain pengetatan tes Covid-19, pemerintah juga memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum.
Baca: Penumpang Pesawat ke Bali Wajib Tes PCR, Garuda: Kami Tunduk Aturan