Dalam pengetatan PSBB itu, pemerintah menginstruksikan para gubernur untuk kembali membatasi jam operasional hingga pukul 19 00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan.
"Pengetatan masa bekerja dari rumah, guna mengantisipasi atau menekan lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021," ujar Ibrahim.
Sementara itu, dari eksternal, pasar melihat ada harapan bahwa rencana bantuan bipartisan Covid-19 senilai US$ 908 miliar akan dibagi menjadi dua paket. "Itu meningkatkan harapan bahwa setidaknya sebagian besar dari rencana yang sudah memiliki dukungan bipartisan akan disetujui," kata dia.
Namun, optimisme tersebut dibarengi pula dengan melonjaknya jumlah kasus Covid-19 secara global. Sehingga, sejumlah negara pun tengah bersiap untuk memperketat kembali pembatasan di wilayahnya masing-masing.
Baca: Bank Indonesia Catat Modal Asing Keluar Rp 142,5 T selama 2020
CAESAR AKBAR