RUPSLB BRIsyariah juga menyepakati penambahan tugas, tanggung jawab, dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk Bank Hasil Penggabungan. Bersamaan dengan itu, disepakati pula aturan mengenai kewenangan, jumlah minimal, dan masa jabatan DPS.
"Manajemen yang ditunjuk oleh Pemegang Saham dan Pemerintah Indonesia sebagai ultimate shareholder dari Bank Hasil Penggabungan mencerminkan kebutuhan Bank Syariah Indonesia saat ini dan ke depan," ujar Mulyatno.
Manajemen yang ditunjuk juga bertugas memastikan proses integrasi berjalan mulus, memberikan layanan yang terbaik bagi para nasabah dan para pemangku kepentingan, juga untuk mewujudkan visi Bank Syariah Indonesia menjadi salah satu bank syariah terbesar di Indonesia dan di dunia.
Baca: BRI Syariah Gelar RUPSLB, Ini 5 Agendanya
CAESAR AKBAR