“Efektif tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa.
Dalam salinan SE, pemerintah setempat mewajibkan penumpang yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang juga diharuskan mengisi formulir e-HAC Indonesia.
Sedangkan bagi penumpang yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen. Tes wajib dilakukan paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan ini berlaku 14 hari setelah diterbitkan.
Kementerian Perhubungan hari ini menggelar rapat koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk membahas syarat tes swab PCR bagi wisatawan yang akan menyambangi Pulau Bali. Kementerian Perhubungan juga akan segera menerbitkan surat edaran terkait kebijakan tersebut.
“Kami akan membahas tindak lanjut yang lebih detil, termasuk menuangkannya dalam ketentuan-ketentuan,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Baca: Garuda Indonesia Layani Rute Makassar - Manokwari - Sorong Dua Kali Seminggu
FRANCISCA CHRISTY ROSANA