TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi Bali resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 yang mengatur penumpang pesawat domestik tujuan Pulau Dewata wajib mengantongi dokumen tes usap atau swab PCR. Aturan ini berlaku selama masa libur Natal dan tahun baru.
“Efektif tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa saat dihubungi Tempo, Selasa, 15 Desember 2020.
Baca Juga:
Dalam salinan Surat Edaran, pemerintah setempat mewajibkan penumpang yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang pesawat juga diharuskan mengisi formulir e-HAC Indonesia.
Sedangkan bagi penumpang pesawat yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen. Tes wajib dilakukan paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan ini berlaku 14 hari setelah diterbitkan.
Kementerian Perhubungan Selasa ini akan menggelar rapat koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk membahas syarat tes swab PCR bagi wisatawan yang akan menyambangi Pulau Bali. Kementerian Perhubungan juga akan segera menerbitkan surat edaran terkait kebijakan tersebut.
“Kami akan membahas tindak lanjut yang lebih detil, termasuk menuangkannya dalam ketentuan-ketentuan,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Baca juga: Luhut Minta Wisatawan ke Bali Tes PCR H-2
FRANCISCA CHRISTY ROSANA