TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta sejumlah hal kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seiring pemerintah resmi melarang adanya kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum untuk menekan penyebaran Covid-19 di masa liburan.
Luhut meminta Anies mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work frome home hingga 75 persen.
Di samping itu, dia meminta Anies melanjutkan ketentuan batas jam operasional hingga pukul 19.00 dan mengantisipasi orang-orang berkumpul di tempat makan, mal, serta lokasi hiburan lainnya. Agar kebijakan ini tidak membebani penyewa tempat usaha, Luhut menyarankan pemilik pusat perbelanjaan memberikan keringanan rental dan service charge kepada penyewa.
“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Desember 2020.
Keputusan melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum ditetapkan dalam rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 secara virtual, Senin, 14 Desember 2020.
Menurut Luhut, keputusan tersebut diambil di antaranya karena jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca-libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun.