TEMPO.Co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah secara resmi melarang adanya kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum untuk menekan penyebaran Covid-19 di masa liburan. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 secara virtual, Senin, 14 Desember 2020.
“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca-libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 Desember 2020.
Luhut menyoroti daerah-daerah yang tren kenaikan kasusnya signfikan, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan. Dia pun meminta kegiatan yang berpotensi mendatangkan banyak orang, seperti hajatan dan acara keagamaan ikut dibatasi atau dilarang.
Luhut selanjutnya menyarankan kegiatan itu dilakukan secara daring dan meminta TNI serta Polri memperkuat operasi untuk menertibkan perilaku masyarakat. Untuk wilayah DKI Jakarta, Luhut memerintahkan Gubernur Anies Baswedan mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work frome home hingga 75 persen.
Di samping itu, dia meminta Anies melanjutkan ketentuan batas jam operasional hingga pukul 19.00 dan mengantisipasi orang-orang berkumpu di tempat makan, mal, serta lokasi hiburan lainnya. Agar kebijakan ini tidak membebani penyewa tempat usaha, Luhut menyarankan pemilik pusat perbelanjaan memberikan keringanan rental dan service charge kepada penyewa.
“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant,” ujar Luhut.