"Program restrukturisasi bisa sebagai win-win solution, ketimbang opsi Jiwasraya harus dilikuidasi. Bagi pemegang polis yang terpenting adalah kepastian waktu mengenai pengembalian dana nasabah," katanya.
Pemegang polis, Oerianto Guyandi, mengatakan manajemen baru Jiwasraya perlu melakukan sosialisasi resmi mengenai detil skema restrukturisasi sehingga informasi yang diterima nasabah seragam atau tidak berbeda satu sama lain.
“Nasabah menginginkan dalam distribusi pelunasan itu jangan ada pemegang polis yang dibedakan, antar nasabah harus sama perlakuannya, jadi lebih adil untuk semua pemegang polis,” kata Oerianto.
Restrukturisasi polis Jiwasraya dibagi dalam tiga tahap, yaitu pengumuman, sosialisasi, hingga tahap penutupan polis atau closing.
Tahap pertama atau tahap pengumuman, seluruh pemegang polis Jiwasraya diharapkan bisa melakukan registrasi data. Kemudian, data tersebut akan digunakan Tim Satuan Tugas Restrukturisasi Polis Jiwasraya pada saat melakukan sosialisasi yang menjadi tahap kedua dari pelaksanaan program itu.
"Registrasi dapat dilaksanakan mulai 14 Desember 2020,” kata Ketua Koordinator Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko.
Untuk pelaksanaan registrasi data, Tim Satgas Restrukturisasi Polis Jiwasraya menyiapkan tiga kanal, yaitu pemegang polis pertanggungan perorangan melakukan registrasi dengan menyampaikan nomor polis, nama pemegang polis, alamat korespondensi, nomor ponsel, dan email melalui microsite www.jiwasraya.co.id/restru atau WhatsApp polis ritel 08111465031.
Pemegang polis bancassurance dapat menghubungi bank penjual di kota masing-masing atau menghubungi WhatsApp Polis Bancassurance 081319680087. Kemudian, pemegang polis pertanggungan kumpulan akan dihubungi secara langsung oleh Corporate Business Relationship Jiwasraya.
"Nomor-nomor yang tertera di atas dapat dihubungi setiap hari kerja mulai dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB," ujar Hexana.
Selain nasabah yang menyambut baik, Forum Korban BUMN Jiwasraya khusus nasabah pemegang polis Saving Plan menolak semua opsi restrukturisasi dalam skema terbaru yang ditawarkan kepada mereka. Mereka menilai opsi ini tidak mengutamakan asas keadilan dan win-win solution.
"Semua opsi restrukturisasi yang ditawarkan sangat memberatkan nasabah," kata," Roganda Manulang, salah satu perwakilan forum, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 14 Desember 2020.
ANTARA I FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Forum Korban Menilai Jiwasraya Intimidatif