TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku usaha perhotelan masih akan mengenakan harga kamar hotel 20 persen di bawah average room rate. Hal tersebut dilakukan masih dalam rangka menjaga okupansi hotel pada masa liburan Natal dan tahun baru.
Menurut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, dengan menerapkan harga kamar di bawah rata-rata, peningkatan okupansi hotel sekitar 5—6 persen diperkirakan terjadi pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Maulana menjelaskan bahwa okupansi hotel di sejumlah destinasi wisata seperti Bali, Lampung, Sumatera Selatan, dan daerah-daerah di Pulau Jawa bakal mengalami lonjakan pada masa liburan Natal dan Tahun Baru mendatang.
Secara terperinci, tingkat okupansi hotel di Provinsi Bali diperkirakan mencapai 50 persen; Lampung dan Sumatera Selatan 80—90 persen; serta destinasi di Pulau Jawa seperti Jawa Barat dan Yogyakarta di kisaran 30-40 persen.
"Liburan panjang pada masa pandemi terbukti selalu mengangkat okupansi hotel walaupun kondisinya libur akhir tahun ini dipotong. Kami melihat okupansi bisa tinggi," ujar Maulana kepada Bisnis, Senin, 14 Desember 2020.
Dia menambahkan bahwa setiap destinasi wisata memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Namun, kecenderungannya wisatawan akan memprioritaskan destinasi dengan hotel berbintang.