3. Tak Lagi Berbasis Pangkat
Semula, sistem penggajian berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja. Maka setelah reformasi, basisnya akan berubah menjadi Sistem Berbasis pada Harga Jabatan (Job Price) yang didasarkan pada Nilai Jabatan (Job Value).
Menurut BKN, Nilai Jabatan diperoleh dari hasil Evaluasi Jabatan (Job Evaluation) dan menghasilkan Kelas Jabatan atau Tingkatan Jabatan. Maka, i inilah yang selanjutnya disebut dengan Pangkat.
4. Memberi Rasa Adil
Paryono mengatakan reformasi tersebut dilakukan agar memberikan rasa adil pagi para PNS. Sebab, perhitungan gaji berbasis jabatan yang dijabat, bukan karena pangkat yang dimiliki.
"Kalau sekarang jabatan berbeda, tapi kalau pangkat dan masa kerjanya sama, gajinya sama. Padahal tanggung jawab, risiko pekerjaan, dan beban kerja setiap jabatan berbeda," katanya.
5. Belum Berlaku per 1 Januari 2021
Sebelumya, reformasi ini dikabarkan akan mulai berlaku tahun depan. Tapi sebenarnya, belum ada kepastian mengenai hal ini.
Paryono pun memastikan per 1 Januari 2021, skema gaji PNS masih tetap sama. Aturannya masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS. "Masih tetap," kata dia.
Baca: Perubahan Sistem Pangkat hingga Gaji PNS, BKN: Gaji Pokok Lebih Besar