Semula sistem penggajian berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja. Dalam reformasi ini, basisnya akan diubah menjadi Sistem Berbasis pada Harga Jabatan (Job Price) didasarkan pada Nilai Jabatan (Job Value).
Untuk menjalankan reformasi ini, pemerintah akan mengaturnya dalam dua beleid baru. Pertama Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pangkat, dan PP tentang Penggajian.
Paryono belum menjelaskan apakah ini adalah rancangan PP baru, atau revisi dari PP yang lama. Tapi, pembicaraan saat ini baru sampai pada tahap perumusan. "Yang jelas tidak mungkin tahun ini," kata Paryono.
Sehingga, proses reformasi ini masih berjalan dengan sedang dibahas di pemerintah. Untuk itu, skema gaji PNS untuk awal tahun 2021 nanti masih akan mengacu pada aturan saat ini, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.
Baca: Perubahan Sistem Pangkat hingga Gaji PNS, BKN: Gaji Pokok Lebih Besar